2. Tujuan, Nilai Organisasi Serta Tugas dan Fungsi
a. Tujuan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan, tujuan Rumah Sakit adalah:
1). Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan RSUD melalui upaya promotif, preventif, kuaratif dan rehabilitatif serta pelayanan rujukan agar tercapai derajat kesehatan yang optimal dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas;
dan,
2). meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi kaiyawan dan peserta didik.
b. Nilai-Nilai Prinsip Dasar Organisasi
1). Bersih : Meliputi kebersihan lingkungan perseorangan baik badan, pakaian maupun perilaku serta kebersihan lingkungan dan tempat kerja.
2). Sehat : Meliputi kesehatan jiwa dan raga serta memberikan keteladanan perilaku hidup sehat.
3). Mantap : Dalam arti professional, mantap administrasi dan kerjasamanya antar pribadi maupun bagian.
4). Indah : Menciptakan keindahan baik penampilan fisik tempat kerja maupun pribadi selaku pelayan masyarakat.
c. Tugas Organisasi
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yaitu bidang kesehatan melalui upaya kegiatan peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta melaksanakan upaya rujukan.
d. Fungsi Organisasi
1). Penyelenggaraan pelayanan medik
2). Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
3). Penyelenggaraan pelayanan obat dan alat kesehatan
4). Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik
5). Penyelenggaraan pelayanan rujukan
6). Penyelenggaraan pelayanan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit
7). Penyelenggaraan pengembangan program, penelitian dan sistem informasi manajemen
8). Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
9). Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
10). Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati