Standar Operasional Prosedur (SOP)

Standart Operating Procedure

Standard Operating Procedure (SOP) merupakan suatu set instruksi (perintah kerja) terperinci dan tertulis yang harus diikuti pihak yang terkait guna mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu (detailed, written instructions to achieve uniformity of the performance of a specific function) dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapai.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis ( surat pos, surat elektronik ) dan tidak secara tertulis ( telepon, datang langsung ) dan wajib menyertakan alasan, identitas

    1. Pemohon Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
    2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon
    3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik
    4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
    5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik

Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik dapat diunduh pada link berikut:

SOP Download
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik Download
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Download
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Download
SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik Download
SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Download
SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik Download